Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak Desa/Kelurahan, digunakan sebagai pengantar membuat SKCK di Polres/Polsek setempat
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Pengantar RT/RW *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id