Legalisasi Dokumen Produk Kecamatan mencakup dokumen-dokumen yang sah dikeluarkan oleh Kecamatan seperti Kartu Keluarga yang belum diupdate menggunakan barcode. Legalisasi dokumen digunakan untuk kepentingan administrasi pendaftaran calon TNI/POLRI, CPNS, melamar pekerjaan, dan kepentingan administrasi lainnya. Untuk kepentingan pendaftaran calon TNI/POLRI yang mewajibkan legalisasi pada Kartu Keluarga yang sudah berbarcode, legalisasi dokumen dapat dilakukan di Disdukcapil Kota Cimahi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Dokumen Asli *
FC Dokumen Yang Akan Dilegalisir *
Layanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id