Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh pihak Kelurahan, digunakan untuk lampiran kelengkapan administrasi untuk pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Keterangan RT/RW atau Rumah Sakit *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Meninggal *
Kartu Keluaga (KK) Yang Meninggal *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 1 *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi 2 *
Buku Nikah (Jika Sudah Menikah)
SPTJM kematian/ surat keterangan kematian dari rumah sakit * Unduh SPTJM kematian/ surat keterangan kematian dari rumah sakit
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id