Permohonan Pencetakan Ulang KTP karena rusak atau hilang dapat diajukan melalui Aplikasi Dilandacita. Pencetakan Ulang karena ada perubahan data pada Kartu Keluarga dapat diajukan melalui Aplikasi Dilandacita maupun pada Kecamatan.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Mengisi Formulir F-1.02 * Unduh Mengisi Formulir F-1.02
Kartu Keluarga (KK) *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama *
Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Jika KTP Hilang)
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id