Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai pengantar perpindahan kependudukan. Pengajuan perpindahan dapat dilakukan melalui Aplikasi Dilandacita Disdukcapil Kota Cimahi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Mengisi Formulir F-1.03 * Unduh Mengisi Formulir F-1.03
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id