Kartu Tanda Penduduk Non Permanen/Kartu Identitas Penduduk Musiman selanjutnya disingkat KTP-NP/KIPEM diberikan kepada penduduk pendatang dari luar Kota Cimahi, bermaksud tinggal atau berdomisili tidak permanen di Kota Cimahi namun tidak bermaksud menjadi penduduk tetap di Kota Cimahi.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Pengantar RT/RW *
Kartu Tanda Penduduk (KTP) *
Kartu Keluarga (KK) *
Pas Foto 2x3 (2 Lembar) *
Mengisi Formulir Permohonan KTP-NP/ KIPEM *
Buat Permohonan LayananLayanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id