Surat Keterangan Domisili WNA (KITAS) digunakan sebagai indentitas sementara bahwa yang bersangkutan benar merupakan penduduk di tempat yang dimaksud dalam surat tersebut, dikeluarkan khusus bagi Warga Negara Asing (WNA). Digunakan sebagai keperluan administrasi pekerjaan dan kepentingan administrasi lainnya.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan proses layanan.
Surat Pengantar RT/RW *
Passport Negara Asal *
Surat Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) *
Izin Tinggal Terbatas (e-KITAS) *
Formulir Yang Sudah Ditantangani Oleh Kelurahan *
Layanan yang dapat diakses oleh masyarakat
Layanan Publik Kecamatan Kelurahan Kota Cimahi dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi.
Masukan dan saran dapat dikirim melalui email.
lapakami@cimahikota.go.id